Kota Bima, (SM).- Jajaran Mapolsek Rasanae Timur, Senin petang sekitar pukul
17.00 wita, berhasil menciduk dan mengamankan warga pelaku judi dan bandar
togel di wilayah hukum setempat, tepatnya di salah satu Kantor Koperasi Simpan
Pinjam bilangan Kelurahan Rabadompu Kecamatan Rasanae Timur.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek)
Rasanae Timur, Ipda Antonius Leor, pada sejumlah wartawan di kantornya,
menjelaskan, saat digrebek, polisi berhasil menangkap empat warga yang tengah
asyik merekap kupon putih (togel) di kantor tersebut. Tiga dari warga yang
diamankan merupakan karyawan dari Koperasi Simpan Pinjam itu sendiri, yakni Sy
(42), As (32) dan Sk (35). Satu pelaku lainnya, Ag warga Lingkungan Ngarolo
Kelurahan Penanae. “Saat digrebek pelaku mencoba mengelabui aparat dengan
membuang barang bukti”, ujarnya.
Kata Anton (sapaan akrab Kapolsek),
bersama mereka (pelaku) diamankan pula sejumlah Barang Bukti (BB), berupa uang
tunai sejumlah Rp 370 ribu, tiga rangkap kertas rekapan, satu unit Hand Phone,
dua buah kalkulator, satu lembar copi rekapan dan dua buah pulpen.
Satu diantara pelaku yakni Ag sudah
ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya, masih dalam pengembangan.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dalam pengembangan penyidikan
nantinya”, Ujar Anton.
Ia menambahkan, pelaku dikenakan
pasal 303 KUHP dan Undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian dengan
ancaman hukuman empat tahun penjara. (SM.08)