Kota Bima, (SM).- Jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bima kembali membekuk pengedar barang haram jenis ganja, pada Jum’at siang lalu. Berkat kesigapan Unit Buru Sergap (Buser) di Kesatuan Reskrim Polresta setempat, SI alias Rangga (34) warga Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima berhasil ditangkap bersama sejumlah Barang Bukti (BB) di tangannya.
Pantaun langsung Koran ini, di Mako Gunung Dua Mapolresta Bima, SI diamankan berikut BB satu garis (seperempat kilo) ganja kering siap edar, uang tunai sejumlah Rp 1.150.000,- dan BB lainnya. Pada Jum’at itu pula, Unit Buser langsung menuju rumah SI guna mencari BB lain. Pada saat penggeledahan berlangsung, BB yang diduga masih tersimpan di rumah SI, tidak berhasil ditemukan.
Kapolresta Bima melalui Kasat Narkoba, AKP Thomas Tharu membenarkan adanya penangkapan SI alias Rangga, pelaku dan pengedar Narkotika dan Obat-obatan terlarang (narkoba) jenis ganja tersebut. Thomas, Sabtu (20/11) di ruang kerjanya, pada sejumlah wartawan menjelaskan, penangkapan SI, sebelumnya memang sudah direncanakan karena pelaku menjadi Terget Operasi (TO) pihaknya sejak dulu.Kronologis penangkapan, jelasnya, sejak pagi Jum’at, Buser telah mengintai gerik pelaku saat dari rumah hingga ke tempat lain sebagai tujuan pengedaran barang haram itu. Beberapa tempat yang menjadi intaian aparatnya, mulai dari Kelurahan Melayu, Santi, Sadia dan berakhir di Kelurahan Penatoi. Tepatnya di jalan Gajah Mada bilangan sekitar Kantor KPU Kota Bima, bersamaan dengan waktu Juma’atan, tim Buser berhasil membekuk SI. “Saat penangkapan berlangsung, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya bersama BB yang di tentengnya”, jelas Thomas.
Pelaku yang acap mengedar dan menjual ganja dengan harga 1 poket sebesar Rp 50 ribu itu mengaku, mencapai omzet hingga Rp 3 juta perhari itu, kata dia, telah diamankan dan dimintai keterangan. SI akan dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 yakni pasal 111 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun dan pasal 114 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun.
Hasil pengakuan SI, sejumlah ganja kering yang saban hari diedarkannya itu, diperoleh di wilayah Karumbu. Di wilayah itu, dirinya mendapatkan BB di tangan (penjual), Jigen, warga setempat. (SM.08)