Kota Bima, (SM).- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima kini mulai mempertegas penggunaan aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak. terlebih untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Hal tersebut dilakukan untuk mengembalikan penggunaannya pada urusan dinas, bukan semata-mata mencukupi kebutuhan personal di luar dinas.
Langkah konkrit tersebut akan mulai diaplikasikan dengan melakukan apel kendaraan, seterusnya akan mulai menempatkan kendaraan tersebut pada dinas, dan tidak dibawa pulang, terlebih dipakai untuk berada di tempat-tempat hiburan.
Di Kota Bima, wara wiri kendaraan dinas menghiasi jalanan, jika dipakai untuk keperluan dinas, hal tersebut tidak dipersoalkan, karena fungsi dan kegunaannya memang untuk keperluan dinas. Tetapi, jika kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, seperti berada di tempat rekreasi, di pasar di luar jam kerja serta berada di Amahami pada malam, justru hal tersebut menjadi persoalan, sebab tidak digunakan secara proporsional.
Membahas persoalan tersebut, Kepala Bagian Umum Setda Kota Bima Drs. Kaharuddin mengakui, mobil dinas memang difungsikan untuk urusan dan keperluan dinas. Segala kebutuhan operasional dinas, sudah difasilitasi dengan kendaraan untuk digunakan dengan sebaik-baiknya. “Semestinya kendaraan dinas dipakai untuk urusan dinas, bukan untuk urusan pribadi”, tegasnya. Kata dia, persoalan penggunaan kendaraan di luar dinas, akan mulai ditindaklanjuti setelah pihaknya berhasil melakukan inventaris aset. Karena konsentrasi sekarang yakni melakukan penertiban kendaraan agar bisa difungsikan sepenuhnya untuk keperluan dinas.
“Jika sudah mulai ditertibkan, penggunaannya akan bisa maksimal. Tidak ada lagi alasan SKPD yang menjalankan tugasnya, dihambat dengan tidak adanya kendaraannya ataupun kekurangan fasilitas kendaraan”, urainya.
Jika aset sudah mulai ditertibkan, pihaknya akan mulai mengontrol penggunaan kendaraan di luar jam dinas. Tentu pada tahap implementasinya pun, akan dikawal dengan regulasi, agar penataan penggunaan kendaraan bisa dilakukan dengan maksimal. “Nanti jika ada yang menemui oknum pejabat menggunakan kendaraan dinas di luar jam dinas, seperti di Amahami saat malam hari, laporkan kepada kami, agar kami tindaklanjuti”, harapnya.
Menurutnya, menggunakan kendaraan dinas di luar jam kerja merupakan sebuah resiko, sebab jika terjadi musibah dan hal-hal lain yang tidak diinginkan terjadi, pejabat tersebut akan menanggung kerugiannya.
Untuk memperbaikinya, tidak diperbolehkan menggunakan anggaran pemerintah, karena kerusakan tersebut disebabkan di luar jam dinas.
Dia bahkan mencontohkan penggunaan kendaraan dinasnya. Di waktu jam kerja, dia mengaku menggunakan kendaraan dinasnya. Tetapi di luar jam kerja, justru dia menggunakan mobil pribadinya. “Saya kalau di luar jam kerja, lebih baik pakai mobil sendiri. Jika ada yang rusak, ini tanggungjawab saya, karena ini mobil pribadi saya”, terangnya. (SM.07)