Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

MCK Dibangun di atas Tanah Sengketa

23 November 2010 | Selasa, November 23, 2010 WIB Last Updated 2010-11-22T16:19:54Z
Kota Bima, (SM).- Pembangunan tempat Mandi Cuci Kakus (MCK) di Kelurahan Rontu, Kecamatan Mpunda menuai persoalan. Soalnya, pembangunan yang sudah mulai dilakukan itu berada di atas tanah sengketa.
Mardi yang mengaku pemilik lahan tidak menerima pembangunan dilanjutkan lantaran status tanah yang belum ada penyelesaian. Ironisnya, pembangunan MCK yang menelan anggaran sebesar Rp40.100.000 tersebut tidak diberitahukan kepada Pemerintah Kelurahan setempat.
Mardi menjelaskan, status tanah itu sudah lama ditempati oleh Abdul Karim sejak tahun 80-an silam. Abdul
Karim diizinkan untuk menempati, karena setelah menikah ia tidak memiliki tempat tinggal. Namun, pada akhirnya Abdul Karim justru tidak ingin menyerahkan kembali tanah tersebut kepada pemilik sebenarnya yang memiliki bukti-bukti surat resmi.

“Tanah itu milik saya, kenapa Abdul Karim kasi izin bangun MCK. Saya pun tidak diberitahu”, ujar Mardi sembari memperlihatkan surat-surat tanahnya saat ditemui SM di rumahnya beberapa waktu lalu.
Kata dia, kini pembangunan MCK itu sudah setengah jadi di atas lahan miliknya yang ditempati Abdul Karim dengan mengambil tanah seluas dua meter. Mardi mengaku sudah berkomunikasi dengan Lurah setempat, dan pengakuan Lurah sudah pernah meminta kepada Penanggungjawab Proyek untuk membongkar pembangunan MCK tersebut, namun tidak bisa dengan alasan proyek sudah berjalan. “Lurah tidak hanya minta bangunan itu untuk dibongkar tapi juga mengaku proyek tersebut tidak ada pemberitahuan pada Lurah setempat”, ungkapnya.
Dedi Darmawan, anak Mardi (Pemilik lahan, red) pun ikut memberikan pernyataan. Kata dia, pembangunan MCK tersebut tidak memiliki perencanaan yang matang, sehingga persoalan lahan pun tidak bisa diselesaikan. “Jika memang ini ada perencanaan awal, tidak akan ada persoalan lahan seperti ini”, ujarnya.
Ia mengaku pernah berbincang dengan Natsir selaku penanggungjawab lapangan proyek MCK tersebut, katanya Kelurahan Rontu merupakan pengalihan dari perencanaan awal pembangunan MCK di Kelurahan Melayu, sebab di Melayu tidak memiliki lahan, sehingga dipindahkan ke Rontu.
“Mestinya sebelum dibangun di Rontu, Penanggungjawab proyek atau Dinas Pekerjaan Umum (PU) selaku dinas tekhnis memperjelas persoalan lahan tersebut”, tegasnya.
Karena pembangunannya dinilai bermasalah, Dedi mendesak kepada penanggungjawab lapangan dan Dinas PU untuk membongkar kembali, sebab jika tidak, akan melahirkan persoalan baru.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas PU, Ir.H.Muhammad Rum yang saat itu didampingi Penanggungjawab Lapangan, Natsir mengatakan, pembangunan MCK tersebut dilakukan karena sudah bertatap muka dengan Lurah setempat dan pemilik lahan yang menempati lokasi tersebut. “Kita bangun ini karena sudah disepakati oleh Lurah dan Abdul Karim yang menempati lahan tersebut. Kita berani melakukannya karena tidak ada persoalan”, ungkapnya.
Natsir mengaku tidak mengetahui jika tanah itu tanah milik Mardi, tetapi hanya mengetahui milik Abdul Karim. Saat itu juga, setelah melihat sertifikat yang ditunjukan oleh Dedi Darmawan atas nama Mardi, Natsir mengaku pembangunannya akan dipindahkan ke tempat lain.
Saat yang sama juga, M.Rum yang ditanyai, tidak ingin ambil pusing. Jika tanah tersebut merupakan tanah sengketa, maka akan segera dirobohkan dan dipindahkan. “Kita akan bongkar lagi dan memindahkan ke lahan lain”, janji Rum.
Rum juga menepis jika pembangunan delapan MCK yang bersumber dari APBD Perubahan tahun anggaran 2010 tersebut tidak ada perencanaan awal. “Setiap pembangunan, kita selalu melalui tahapan perencanaan”, tegasnya. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update