Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dana PKH Tidak Boleh Dipotong

23 November 2010 | Selasa, November 23, 2010 WIB Last Updated 2010-11-22T16:10:41Z
Bima, (SM).- Tidak boleh dilakukan pemotongan terhadap dana Program Keluarga Harapan (PKH) dengan dalih apapun. Demikian penegasan Sekretaris Unit Pengelola Program Keluarga Harapan (UPPKH) Kabupaten Bima, Drs.Muhammad Amin, pkan kmarin di kantor Dinas Sosial Kabupaten Bima.
Dijelaskanya, dana PKH dikucurkan dengan tujuan membantu Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam beban pengeluaran biaya pendidikan dan kesulitan biaya kesehatan dasar. Artinya, dana PKH itu untuk keperluan biaya pendidikan anak miskin seperti pembelian buku, tas, seragam, sepatu dan transportasi siswa. Demikian pula bagi peserta PKH yang akan berobat ke PKM dengan membawa kartu peserta PKM maka akan mendapatkan pelayanan secara gratis. “Jadi dengan dalih apapun tidak boleh dipotong dana PKH itu, kalaupun ada yang coba-coba memotong hal itu merupakan perbuatan yang tak boleh ditolerir dan masuk kategori pelanggaran berat”, ancam Amin yang diamini Abubakar SH.
Kata dia, PKH merupakan program 3 kementerian yakni Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Kesehatan RI. “Kalaupun ada yang melakukan pemotongan segera laporkan saja ke Sekretariat UPPKH di Dinas Sosial, biar kami lakukan klarifikasi”, pinta Amin.
Ditanya bagaimana dengan pemotongan bagi warga yang tidak ikut Posyandu di Monta Dalam, menurut Amin, hal itu mungkin hasil kesepakatan dengan para Kader Posyandu sebagai bentuk hukuman bagi masyarakat yang tak ikut kegiatan Posyandu. Namun diakuinya, hal itu hingga Jum’at (19/11) belum ada laporan yang diterimanya. Kalaupun ada tindakaan demikian, akan dilakukan klarifikasi.
“Sampai Jum’at ini, saya belum terima laporan pemotongan bagi ibu-ibu peserta PKH yang tidak mengikuti Posyandu. InsyaAllah hari Senin (hari ini, Red) saya akan ke lokasi”, janjinya.
Dari informasi yang diperoleh koran ini, di Desa Tolo Uwi ada pemotongan dana PKH oleh Kader Posyandu bagi peserta PKH yang tidak ikut kegiatan Posyandu, sebesar Rp50 ribu per orang. “Bagi peserta PKH yang tak ikut Posyandu dipotong Rp 50 ribu”, ujar Syamsuddin warga Desa Tolo Uwi, baru-baru ini di gedung DPRD Kabupaten Bima. (SM.12)

×
Berita Terbaru Update