Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

STIKES Yahya Ditengah Dualisme Yayasan

20 Januari 2014 | Senin, Januari 20, 2014 WIB Last Updated 2014-01-20T14:43:41Z


DUA Yayasan yang menaungi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Yahya Bima, masing-masing Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Bima dan Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo saling adu argument mengklaim memiliki hak pengelolaan berdasarkan bukti-bukti yang masing-masing dimiliki.

Perang dingin dua unsur lembaga ini sudah berlangsung lama, namun seiring waktu belum juga menemukan solusi pemecahannya. Sikap ini menyebabkan alumni dan mahasiswa STIKES Yahya Bima dilematis. Siapa yang mereka percayai?
Kuasa Hukum Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Bima, Drs Sukirman Azis, SH, MH, baru-baru ini dalam siaran persnya mengatakan, merujuk surat penyelenggaraan program studi dan keputusan Koordinator Kopertis, pihak yang berwenang menyelenggarakan pendidikan STIKES Yahya Bima adalah Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Bima, bukan Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo. 
Menurutnya, bila ada ijazah yang diterbitkan STIKES Yahya Mbojo yang ditanda tangani pejabat lain, selain pihak yang berwenang dalam hal ini drg Hj Siti Hadjar Yoenoes selaku Ketua STIKES Yahya Bima dan Drs Syaiful, M.Pd sebagai Pembantu Ketua I, maka ijazah STIKES Yahya Bima tersebut mengandung cacat kewenangan dan dipastikan tidak sah atau tidak memiliki civil efect.
“Ijazah yang dikeluarkan kami memiliki legalitas. Apabila menggunakan nama yang sama dengan kampus yang berbeda, maka legalitas ijazahnya tidak diakui keabsahannya,” kata Direktur LBH Amanah ini.
Kata dia, guna mencegah terjadinya praktek yang akan merugikan banyak pihak dan mahasiswa, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada berbagai komponen yang dianggap berkompeten menangani dan menindaklanjutinya.
Merujuk surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 184/D/0/2009 tentang pemberian izin penyelenggaraan program-program studi dan pendirian STIKES Yahya Bima diselenggarakan oleh Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Bima jo Surat Keputusan Koordinator Kopertis Wilayah VIII nomor 7441/D/T/K-VIII/20111 tentang perpanjangan ijin Program Studi Ilmu Keperawatan jenjang S-1 di STIKES Yahya Bima.
Menanggapi tudingan itu, Penasehat Hukum STIKES Yahya Mbojo dibawah naungan Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo, H.Lubis,SH menjelaskan, penyelenggaraan awal pendidikan memang diselenggarakan oleh Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Bima (STIKES Yahya Bima), namun di tengah jalan, pihak yayasan tidak melakukan permohonan perpanjangan ijin operasional di Kemenkumham, Jakarta.
“Jalan keluar untuk menyelamatkan yayasan, harus menggunakan nama yayasan baru guna mendapatkan ijin operasinal. Jika tidak, maka ijin operasinal dibatalkan,” katanya.
Setelah mendaftarkan ijin operasional di Kemenkumham menggunakan nama yayasan baru yaitu Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo, saat itu telah disetujui dan yayasan baru tersebut telah berbadan hukum. “Sudah jelas dengan adanya ijin tersebut, kegiatan operasional kampus STIKES Yahya Mbojo resmi secara hukum dan dapat menyelenggarakan pendidikan,” terangnya.
Bila ada upaya hukum yang dilakukan pihak yayasan lama, “kami siap melayani. Selama ini, kami telah menyuruh melakukan upaya hukum tapi pihak yayasan lama atau kuasa hukumnya tidak mau melakukan upaya tersebut, hanya melakukan upaya perang dingin melalui media,” urainya.
Untuk mendapatkan kepastian hukum, kata H.Lubis, seharusnya  LBH Amanah Bima selaku kuasa hukum Yayasan Islam Kesehatan Bima menempuh jalur hukum supaya ada kepastian hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau ingkrah. (10.08)

×
Berita Terbaru Update