Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sistem Remunerasi Gaji PNS akan Diterapkan

01 November 2010 | Senin, November 01, 2010 WIB Last Updated 2010-10-31T22:39:32Z
Bima, (SM).- Pemerintah tengah menyiapkan sistem penggajian baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berbasis pada beban kerja yang dikenal dengan remunerasi sistem penggajian PNS. 
Dalam sistem ini, gaji seorang aparat pemerintah akan diberikan berdasarkan tanggung jawab dan risiko kerja dan memberikan penghargaan lebih besar kepada pegawai yang mempunyai tugas berat sehingga menghapus kesan bahwa gaji PNS sama bila berada di golongan yang sama.
Kabag Humas dan Protokol Setda Bima, melalui Kasubag Informasi dan Pemberitaan,Suryadin, S.S, M.Si kepada Koran ini dalam siaran persnya, Sabtu kemarin mengatakan, pembahasan sistem tersebut dilakukan melalui sosialisasi informasi jabatan dalam rangka remunerasi sistem penggajian bagi PNS yang dihelat Sabtu (30/10) di ruang rapat  Bupati Bima.
Kata dia, sosialisasi tersebut dipimpin Wakil Bupati Bima Drs. H. Syafrudin H.M. Nur, M.Pd, yang didampingi Sekda Drs. Masykur HMS.  Narasumber acara yang dihadiri seluruh Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bima ini adalah Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB Drs. Darmadji dan Kepala Bagian Analisa Formasi Jabatan pada Biro Organisasi Setda Provinsi  NTB Dra. Rosdiana Parsan. 
Beberapa kepala SKPD  yang hadir menggali informasi dari narasumber terkait berapa jumlah pemerintah daerah yang telah menerapkan sistem remunerasi ini. Kesempatan sosialisasi ini juga dimanfaatkan beberapa SKPD untuk menyampaikan informasi teknis terkait pengisian formulir jabatan.  Wabup H. Syafrudin dalam tanggapannya menyatakan, bobot kerja harus sesuai kinerja dan mestinya tingkat pendidikan juga menjadi salah satu indikator bobot penilaian. ”Hal ini perlu pemahaman bersama karena juga harus diperhatikan kondisi di masing-masing daerah”, ungkapnya.
Kepala Dinas Pekejaaan Umum (PU) Kabupaten Bima, Ir. Nggempo pada sesi tanya jawab menyatakan, secara teknis SKPD mengalami kesulitan dalam penghitungan bobot kinerja berdasarkan program dan alokasi anggaran. Sebab tiap SKPD memiliki pernbedaan porsi anggaran dan beban kerja sehingga mempengaruhi kinerja instansi tersebut, kerena pada prinsipnya program tidak dapat direalisasikan tanpa alokasi dana.
Lanjut Nggempo, kondisi tiap daerah berbeda, daerah-daerah otonom di Kalimantan misalnya  yang memiliki alokasi anggaran yang cukup besar karena sumberdaya alam yang melimpah akan dapat dengan mudah menerapkan amanat  Keputusan Presiden RI Nomor:195/VII/2009 . Oleh karena itu, perlu ada indeks yang dijadikan pertimbangan dalam perhitungan kinerja di samping perlu adanya standar kinerja bagi birokrasi”, ujarnya.
Sementara itu, Sekda Bima, Drs. H. Masykur HMS yang juga menyampaikan masukan pada sosialisasi ini menyatakan, rencana penerapan sistem penggajian sesuai PP ini memang menjadi dilema. Hal ini disebabkan karena saat ini organisasi pemerintah daerah memiliki struktur yang gemuk tapi miskin fungsi. Salah satu hal mendasar yang patut menjadi pertimbangan pemerintah bila rencana ini diterapkan ke depan adalah perlunya penambahan jumlah dana alokasi umum (DAU) bagi daerah agar remunerasi tidak menjadi beban pemerintah daerah. ”Rencana pemberlakukan sistem ini mestinya dibarengi peninjauan alokasi DAU yang harus berimbang, artinya remunerasi akan sulit diterapkan tanpa menghutung ulang alokasi DAU”,  kritik Masykur.
Menanggapi masukan dari SKPD yang muncul dalam sesi diskusi, Darmadji menyatakan, Keputusan Presiden tersebut sudah ada rencana penggajian berdasarkan beban kerja dan sistem remunerasi ini sudah diterapkan pada beberapa instansi di tingkat pusat, sedangkan di tingkat pemerintah daerah, belum ada yang memberlakukan remunerasi sistem penggajian bagi PNS.
Kata dia, untuk memenuhi tuntutan beberapa daerah yang menginginkan segera diberlakukannya sistem remunerasi ini, pada tahap awal perlu terlebih dahulu melihat informasi jabatan untuk selanjutnya dilakukan pengisian bobot jabatan berdasarkan beban kerja masing-masing Satuan kerja (satker).
Permasalahan yang saat ini terjadi, lanjut Darmadji, pemerintah daerah belum melengkapi persyaratan untuk dilakukan analisa bobot kinerja agar gaji dapat dibayarkan sesuai ketentuan Keppres tersebut. Menanggapi pertanyaan terkait rencana pemberlakuan sistem remunerasi yang tidak dibarengi peningkatan alokasi jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, Darmadji mengaku, masukan dari daerah terkait perlunya remunerasi yang tidak membebani anggaran daerah akan diteruskan ke tingkat pusat. ”Penambahan gaji ke dalam komponen DAU sepenuhnya jadi tanggung jawab pemerintah pusat”, ungkapnya.
Terkait evaluasi kinerja, Darmadji juga menyampaikan titik berat penilaian lomba pelayanan publik. Pada tahun 2011, pemerintah provinsi NTB akan memfokuskan penilaian pada unit kerja kantor pelayanan terpadu. Oleh karena itu, sarana dan prasarana yang mendukung operasionalisasi kantor pelayanan  terpadu harus menjadi prioritas pemerintah kabupaten/kota. (SM.02)
×
Berita Terbaru Update